REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Kalimantan Barat, Erwin Wirawan mengatakan, setiap pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak 2020 diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 secara mandiri sebelum mengikuti tes kesehatan.
"Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten yang ada di Kalbar, wajib menyertakan hasil tes swab. Hal tersebut menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020," kata Erwin di Pontianak, Selasa (1/9).
Menurutnya, hal ini sudah disosialisasikan kepada KPU kabupaten/kota untuk disampaikan ke seluruh partai pengusung dan calon yang akan maju pada pilkada serentak agar melakukan tes cepat dan tes usap Covid-19 secara mandiri di rumah sakit terdekat.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan memastikan kesehatan setiap pasangan calon (paslon), sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 selama masa kampanye.
Dikatakannya, pihak rumah sakit, tentu mengantisipasi terjangkitnya setiap pasangan calon dari Covid-19 sebelum pelaksanaan tes kesehatan resmi yang dilakukan oleh KPU.
"Dari jadwal penyelenggaraan pilkada yang ada, tanggal 4 sampai tanggal 11 September akan dilakukan tes kesehatan untuk pasangan calon, sehingga sebelum tahap pemeriksaan kesehatan tersebut setiap pasangan calon diminta untuk melakukan tes secara mandiri terlebih dahulu," tuturnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta, sebelum pelaksanaan tes kesehatan tersebut, hasil tes Covid-19 secara mandiri tersebut sudah bisa diserahkan kepada KPU.
Kondisi peningkatan aktifitas tersebut berlangsung sejalan dengan telah diberlakukannya aturan baru, sehingga memudahkan para pengguna jasa yang ingin bepergian menggunakan pesawat udara.
"Seperti peningkatan kapasitas angkut penumpang pesawat udara yang awal mulanya sebesar 50 persen menjadi 70 persen dan masa berlaku rapid test / PCR menjadi 14 hari," lanjutnya.