REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Calon kepala daerah yang sedang terpapar atau positif Covid-19 masih dapat mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada serentak 2020. Pernyataan ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani.
Izwaryani menjelaskan dalam peraturan KPU, disebutkan pasangan calon yang akan mendaftarkan diri wajib hadir ke kantor KPU. Tapi dalam Perkap KPU, terdapat hal yang dikecualikan termasuk jika pasangan calon ada yang positif Covid-19 dengan catatan harus memberikan surat keterangan dari instansi terkait.
"Misalnya ada yang sekarang terpapar Covid, kalau itu tidak usah hadir. Cukup membawa surat keterangan dari gugus tugas, dari Dinas Kesehatan, atau dari rumah sakit bagi yang dirawat di rumah sakit" katanya, Senin (31/8).
Izwaryani menyebutkan pasangan calon yang tidak melampirkan surat keterangan dari instansi terkait dianggap tidak hadir. Pendaftarannya secara otomatis akan ditolak oleh KPU Sumbar karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
KPU Sumbar kini sedang melakukan simulasi untuk pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Menurut Izwaryani pihaknya menyiapkan ruangan untuk menerima kedatangan paslon dan tim untuk datang.
Nantinya KPU Sumbar hanya akan menerima pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftar dan ketua dan sekretaris partai pengusung untuk masuk ke ruangan pendaftaran. KPU melarang para paslon melakukan arak-arakan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Pendaftaran paslon untuk Pilgub Sumbar akan dibuka sejak 4 September sampai 6 September 2020. Sekarang salah satu kandidat bakal calon wakil gubernur yang sedang terpapar Covid-19 adalah Ali Mukhni.
Pejawat Bupati Padang Pariaman itu rencananya akan maju mendampingi anggota DPR RI Mulyadi. Mulyadi-Ali Mukhni berencana maju dari koalisi Partai Demokrat dan PAN.