Rabu 02 Sep 2020 11:53 WIB

TNI Alokasikan Dana Talangan untuk Ganti Rugi Korban Ciracas

Seluruh pelaku aksi perusakan wajib mengganti dana tersebut di kemudian hari.

Salah satu mobil yang hancur di kawasan Ciracas, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Salah satu mobil yang hancur di kawasan Ciracas, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI mengalokasikan dana talangan untuk mengganti kerugian seluruh korban kejadian perusakan markas polisi serta berbagai aset milik warga sipil di Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (29/8). "Ya betul, jadi ini (ganti rugi) istilahnya ditanggulangi dulu," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam acara serah terima ganti rugi serta bantuan sosial bagi masyarakat sipil yang terdampak kerusuhan Ciracas bertempat di Markas Koramil 05 Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9). Menurut Pangdam TNI telah memberlakukan sistem untuk memaksa para pelaku perusakan yang diduga dari kalangan oknum prajurit TNI agar menebus kesalahan mereka dalam kejadian itu.

Baca Juga

Dudung mengemukakan penggunaan dana talangan dari institusi TNI dikarenakan ganti rugi materi atas kerusakan yang dialami masyarakat sipil bersifat mendesak dan penting untuk segera dilakukan. Namun seluruh pelaku aksi perusakan wajib mengganti dana tersebut di kemudian hari.

"Hal terpenting saat ini adalah membayarkan uang ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyarakat. Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," tuturnya.

Pangdam memastikan seluruh proses hukum atas kasus itu tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi. "Jadi tidak ada imunitas bagi para pelaku, enggak ada cerita. Kalau misal kemudian dia ditahan, proses hukum berjalan, nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan, ditalangi dulu saat ini," kata Dudung.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement