Rabu 02 Sep 2020 14:39 WIB

Komisi VIII Setujui Realokasi Anggaran Kemenag Rp 1,5 T

Realokasi anggaran Kemenag disetujui DPR.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Komisi VIII Setujui Realokasi Anggaran Kemanag Rp 1,5 T. Foto: Ilustrasi Gedung DPR
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Komisi VIII Setujui Realokasi Anggaran Kemanag Rp 1,5 T. Foto: Ilustrasi Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui rencana pelaksanaan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2020, melalui optimalisasi dan realokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun. Untuk itu, Komisi VIII meminta untuk memperhatikan lima poin dalam melaksanakan anggaran tahun 2020.

“A, mengupayakan agar 50 persen dari hasil optimalisasi perjalanan atau paket pertemuan yang sebesar Rp 326 miliar direalokasi untuk anggaran bantuan kepada madrasah swasta,” ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu (2/9).

Baca Juga

Poin B, Kemenag diminta untuk mempercepat pelaksanaan anggaran tahun 2020 melalui optimalisasi dan realokasi yang dikoordinasi oleh Sekretaris Jenderal Kemenag. Poin C, Komisi VIII juga meminta agar Kemenag mengupayakan agar memenuhi kebutuhan anggaran pembelian tanah untuk pengembangan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Selanjutnya, pelaksanaan anggaran bantuan operasional penanganan pandemi Covid-19 bagi pesantren dan madrasah harus berdasarkan data yang valid. Dengan memperhatikan eksistensi lembaganya.

“Bukan hanya izin operasional dan terdaftar di EMIS (education management information system) Kementerian Agama,” ujar Yandri.

Poin E, Komisi VIII meminta Kemenag menyusun kurikulum untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag. Agar PJJ dapat berjalan efektif, tanpa menambah angka kasus posistif Covid-19.

“Terakhir, mempercepat pengisian pejabat definitif satuan kerja di lingkungan Kemenag yang masih belum selesai,” ujar Yandri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement