REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi pada Selasa (1/9) malam membenarkan hal tersebut.
Tatan mengatakan Polda Sumut juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS. Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 milliar.
Adapun barang bukti yg diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan Tahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, danLHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017 tertanggal 4 Juli 2017.
"Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp 49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50 miliar," kata Tatan.
Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. "Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," kata dia.