Rabu 02 Sep 2020 16:53 WIB

DPR Minta Kemenag Perbaiki Data Pesantren Penerima Bantuan

Data penerima bantuan Kemenag diharap diperbaiki.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
DPR Minta Kemenag Perbaiki Data Pesantren Penerima Bantuan. Foto: Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
DPR Minta Kemenag Perbaiki Data Pesantren Penerima Bantuan. Foto: Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi VIII DPR menyoroti permasalahan validasi data pondok pesantren yang menerima bantuan di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, terdapat sejumlah pesantren yang terdaftar di EMIS (education management information system) Kementerian Agama, tetapi tak menerima bantuan tersebut.

“Jadi ada beberapa pesantren yang mendapat bantuan, tapi ternyata tidak ada wujud pesantrennya. Kedua, ada yang ada tetapi karena tidak punya legalitas, akhirnya tidak dapat,” ujar anggota Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanulhaq dalam rapat kerja dengan Menag Fachrul Razi, Rabu (2/9).

Baca Juga

Untuk itu, ia meminta agar Kementerian Agama memperbaiki validasi data pondok pesantren hingga tingkat bawah. Agar penerimaan bantuan dapat tepat sasaran dan membantu pondok pesantren menghadapi pandemi Covid-19.

“Agar validasi ke tingkat bawah itu betul-betul, karena pesantren-pesantren baru itu yang tumbuh dengan spirit yang berbeda, dengan nasionalisme yang lebih kuat. Ini kami minta diperhatikan Kementerian Agama,” ujar Maman.

Kasus berbeda disampaikan oleh anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Muhammad Ali Ridha. Di Madura, terdapat banyak pesantren yang baru memiliki EMIS dan tidak mendapatkan bantuan.

“EMIS yang diterima sampai 2017, (sedangkan) 2018, 19, 20 itu ditolak (diberi bantuan). Setelah kita cek, EMIS sampai 2017 sampai 2020 tidak diloloskan, jadi dari yang kita ajukan dari total itu sekitar 25 persen yang lolos,” ujar Ali.

Kemenag diminta untuk memberikan waktu bagi pesantren, agar mereka dapat mengurus EMIS. Selain itu, perbaikan data hingga tingkat bahwa perlu dilakukan. Pasalnya, ia tak dapat memungkiri bahwa banyak pesantren yang sudah lama berdiri tapi belum terurus legalitasnya.

“Pelaksanaan anggaran bantuan operasional penanganan pandemi Covid-19 bagi pesantren dan madrasah harus berdasarkan data yang valid. Dengan memperhatikan eksistensi lembaganya, bukan hanya izin operasional,’ ujar Ali.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement