Rabu 02 Sep 2020 15:24 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tasikmalaya

Polisi telah menangkap satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, saat diwawancara, Senin (31/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, saat diwawancara, Senin (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian mengungkap penyebab meninggalnya seorang perempuan yang ditemukan meninggal di kolam ikan, di wilayah Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada akhir Juli lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, polisi telah menangkap satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Tersangka berinisial EB (38 tahun), warga Kabupaten Tasikmalaya yang sehari-harinya bekerja di Kota Tasikmalaya.

"Tersangka kita tangkap dini hari tadi," kata dia, Rabu (2/9)

Yusuf mengatakan, awalnya aparat kepolisian sempat kesulitan mengungkap penyebab kematian korban. Sebab, ketika ditemukan meninggal dunia, tak ditemukan identitas pada korban.

Namun, dari informasi mengenai korban yang melalui media sosial, terdapat keluarga korban yang datang melapor ke polisi. Setelah ditelusuri, korban diduga meninggal akibat pembunuhan. Polisi pun mendapatkan satu nama tersangka yang diduga membunuh korban.

Yusuf mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah ingin menguasai tas yang dibawa korban. Karena korban melawan, tersangka merebut tas, kemudian mencekik korban hingga meninggal dan meninggalkannya ke kolam ikan di sekitar lokasi.

"Korban dan pelaku tak saling kenal. Pelaku awalnya menawarkan korban pulang ke rumahnya, tapi justru di bawa ke tempat lain," kata dia.

Ia menambahkan, polisi awalnya menduga korban masih berstatus di bawah umur. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, korban berinisial KA itu berusia 21 tahun. Namun, korban belum pernah membuat kartu tanda kependudukan (KTP).

Sementara itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka EB dikenakan Pasal 338 dan/atau 365 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman penjara maksinal 15 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement