Rabu 02 Sep 2020 16:59 WIB

Pakistan Kecam Majalah Cetak Ulang Karikatur Nabi Muhammad

Karikatur menyinggung Muslim dengan sengaja tidak bisa dijustifikasi kebebasan pers

Red: Nur Aini
Charlie Hebdo cetak ulang karikatur Nabi Muhammad yang dikecam dunia
Charlie Hebdo cetak ulang karikatur Nabi Muhammad yang dikecam dunia

 

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan mengecam keputusan majalah Prancis untuk menerbitkan ulang kartun ofensif yang menggambarkan Nabi Muhammad.

Baca Juga

"Pakistan mengutuk keras keputusan majalah Prancis, Charlie Hebdo, untuk menerbitkan kembali karikatur Nabi Muhammad SAW yang sangat ofensif," tulis Kementerian Luar Negeri Pakistan melalui Twitter, Selasa (2/9).

"Tindakan yang disengaja untuk menyinggung sentimen miliaran Muslim tidak dapat dibenarkan sebagai latihan kebebasan pers atau kebebasan berekspresi. Tindakan tersebut merusak aspirasi global untuk hidup berdampingan secara damai serta kerukunan sosial dan antaragama," kata Kementerian.

Sebelumnya, majalah tersebut pernah menuai kontroversi karena menerbitkan karikatur Nabi Muhammad pada 2006, 2011, dan 2012.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pakistan-kecam-majalah-yang-cetak-ulang-karikatur-nabi-muhammad/1960548
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement