REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat pembakaran arang di Jalan Inspeksi Cakung RT 07 RW 09, Cilincing, Jakarta Utara dibongkar, Rabu (2/9). Pembongkaran dilakukan karena pemilik ingkar janji dan tidak segera membongkar sendiri tempat pembakaran arang tersebut.
Camat Cilincing Muhammad Andri menjelaskan beberapa bulan lalu saat akan ditertibkan pemilik pernah berjanji ingin membongkarnya sendiri. Hingga akhirnya aparat menyetujui rencana itu. Namun pemilik tak kunjung mewujudkan janji itu. Akibatnya, banyak masyarakat melapor dan resah akan keberadaan pembakaran itu yang terus beroperasi karena menganggu kesehatan masyarakat. "Keberadaannya meresahkan masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Hari ini kita tertibkan," kata Andri, Rabu (2/9).
Dalam pembongkaran ini, sebanyak 10 cerobong asap dirobohkan menggunakan dua alat berat milik Sudin LH Jakarta Utara dan Sudin SDA Jakarta Utara. Pembongkaran berjalan lancar, tak diwarnai perlawanan oleh pemilik. Pembongkaran dibantu anggota Satpol PP, PPSU Cilincing, Polisi, dan TNI.
Ketua Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan pembongkaran dilakukan dengan tidak memberi surat peringatan terlebih dulu. Dikarenakan pembongkaran tempat pembakaran ini merupakan lanjutan dari rencana pembongkaran sebelumnya yang urung terjadi.
"Hingga hari ini mereka tidak membongkar sendiri dan malah kembali beroperasi. Makanya tidak ada tawar menawar lagi kita tertibkan," kata Yusuf.