Rabu 02 Sep 2020 17:33 WIB

Pesta Gay di Jaksel, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Ke 9 tersangka itu merupakan pihak penyelenggara pesta gay.

Rep: Flori sidebang/ Red: Agus Yulianto
Para tersangka (baju oranye) penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay di Kuningan, Jakarta Selatan beserta barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Foto: Republika/Flori sidebang
Para tersangka (baju oranye) penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay di Kuningan, Jakarta Selatan beserta barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sembilan laki-laki itu merupakan penyelenggara acara. Masing-masing tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, HW, dan A.

"Tersangka yang berhasil kita amankan ada sembilan, mereka ini adalah penyelenggara pesta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Yusri menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka TRF merupakan ketua penyelenggara pesta sesama jenis itu. Dia bertugas menyewa kamar hotel maupun apartemen dan menerima uang dari para peserta yang hendak mengikuti pesta tersebut.