REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sembilan laki-laki itu merupakan penyelenggara acara. Masing-masing tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, HW, dan A.
"Tersangka yang berhasil kita amankan ada sembilan, mereka ini adalah penyelenggara pesta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Yusri menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka TRF merupakan ketua penyelenggara pesta sesama jenis itu. Dia bertugas menyewa kamar hotel maupun apartemen dan menerima uang dari para peserta yang hendak mengikuti pesta tersebut.