REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sembilan laki-laki itu merupakan penyelenggara acara. Masing-masing tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, HW, dan A.
"Tersangka yang berhasil kita amankan ada sembilan, mereka ini adalah penyelenggara pesta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Yusri menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka TRF merupakan ketua penyelenggara pesta sesama jenis itu. Dia bertugas menyewa kamar hotel maupun apartemen dan menerima uang dari para peserta yang hendak mengikuti pesta tersebut.
"TRF yang buat undangan melalui media sosial. Baik grup WhatsApp dan Instagram mereka. Dia persiapkan sekitar satu bulan," papar Yusri.
Sementara itu, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi yang menyediakan makanan dan snack bagi para peserta. Kemudian, tersangka NA merupakan petugas keamanan yang memeriksa barang bawaan para peserta sebelum masuk ke tempat pesta.
Menurut Yusri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi peserta pesta itu. Di antaranya tidak boleh membawa narkoba dan senjata tajam maupun senjata api.
"(Tersangka) KG, penyelenggara dan penjaga barang-barang peserta. Tas yang dibawa peserta plus baju yang digunakan," ujar dia.
Pada bagian registrasi ada tersangka SP. Dia bertugas mencocokan data peserta yang telah melakukan transfer uang ke rekening TRF untuk mengikuti peserta tersebut.
Lalu tiga tersangka lainnya, yakni NM, RP, dan HW bertugas menjemput peserta di lobi hotel maupun apartemen tempat pesta itu berlangsung. Setiap satu jam sekali mereka akan menjemput para peserta menuju kamar yang telah disewa.
Yusri mengungkapkan, selain para tersangka itu, polisi juga mengamankan 47 orang lainnya yang mengikuti pesta itu. Namun, saat ini status mereka hanya sebagai saksi. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut. "Masih kita dalami lagi semua," imbuhnya.
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.