Rabu 02 Sep 2020 19:14 WIB

Pemerintah Bahas Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi

Perpres bahas kewenangan KPK ambil alih penyidikan korupsi di Kejagung dan Polri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi bersama pihak-pihak terkait. Perpres tersebut akan lekas disampaikan Presiden Joko Widodo untuk diundangkan.

Peraturan itu menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. “Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud usai pembahasan dengan sejumlah pihak di kantornya, Jakarta, Rabu (2/9).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 sudah mengamanatkan KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung dan Polri untuk supervisi. Pengambilalihan itu dilakukan untuk supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat itu, yakni pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut. “Itu sudah ada di UU dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” tambah Mahfud MD.

Terkait kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan, KPK bisa memberikan pandangan dan diundang hadir untuk sebuah ekspos perkara. Menurut Mahfud, kepala Bareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri.

"Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu, dia terbuka dalam rangka supervisi. KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspos perkara yang sedang ditangani. Nah di situ nanti, KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement