REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengecam keras penerbitan ulang karikatur Nabi Muhammad oleh tabloid satir Prancis, Charlie Hebdo, Rabu (2/9). Hal itu dinilai telah melukai umat Islam di dunia, termasuk Indonesia.
"Indonesia mengecam keras publikasi karikatur oleh tabloid Charlie Hebdo yang melecehkan Nabi Muhammad SAW," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id.
Teuku mengungkapkan, penerbitan karikatur Nabi Muhammad oleh Charlie Hebdo adalah tindakan provokatif yang melukai umat Islam di dunia, termasuk Indonesia. "Tindakan ini berpotensi menyebabkan perpecahan antar-umat beragama serta bertentangan dengan prinsip nilai dan demokrasi," ujarnya.
Penerbitan ulang karikatur Nabi Muhammad oleh Charlie Hebdo dilakukan bertepatan dengan dimulainya persidangan 14 terdakwa yang dituduh menyediakan senjata bagi Cherif Kouachi dan Said Kouachi. Kakak beradik itu adalah pelaku penembakan kantor Charlie Hebdo pada 7 Januari 2015. Sebanyak 12 orang tewas dalam insiden tersebut.
Dalam editorialnya pada Selasa (1/9), Charlie Hebdo mengungkapkan, persidangan adalah momen yang tepat baginya untuk mencetak ulang karikatur Nabi Muhammad. Charlie Hebdo mengatakan, pascainsiden penembakan kantornya pada Januari 2015, mereka sering diminta mempublikasikan lagi karikatur Nabi Muhammad dalam versi berbeda.
"Kami selalu menolak melakukannya. Bukan karena ini dilarang. Hukum mengizinkan kami melakukannya. Namun karena butuh alasan baik untuk melakukannya, alasan yang memiliki arti, dan membawa sesuatu untuk diperdebatkan," tulis Charlie Hebdo dalam editorialnya, dikutip laman the Guardian.
Charlie Hebdo pertama kali mempublikasikan karikatur Nabi Muhammad pada 2006. Karikatur itu diterbitkan ulang karena sebelumnya dicetak surat kabar Denmark, Jyllands Posten. Penerbitan karikatur Nabi Muhammad segera menuai kecaman luas dari umat Islam. Hal itu dianggap sebagai sebuah penistaan.