Kamis 03 Sep 2020 02:53 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Wanita Kubur Bayi Sendiri

Wanita tersebut diduga mengubur bayinya karena malu.

Polres Aceh Tengah Tangkap Wanita Kubur Bayi Sendiri
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polres Aceh Tengah Tangkap Wanita Kubur Bayi Sendiri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Kepolisian (Polres) Aceh Tengah menangkap seorang wanita diduga menguburkan bayinya sendiri yang baru dilahirkan dalam keadaan hidup. 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan pelaku berinisial SM (35 tahun), warga Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Baca Juga

"SM ditangkap karena diduga mengubur bayinya dalam keadaan hidup. SM menguburkannya karena malu melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan suami orang lain. Namun, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia," kata Mahmun, Rabu (2/9).

Dia menambahkan, selain malu, SM mengubur bayinya karena tidak ingin diketahui orang lain dan keluarganya. "Anak yang dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka SM dengan seorang laki-laki berinisial SP," kata Mahmun.

Dia menambahkan SP berstatus suami dari wanita lain. Sedangkan suami sah SM saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara dalam kasus narkoba.

"Pasangan gelapnya, SP nanti juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan, apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini atau tidak," katanya.

Dia menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia lima jam dalam keadaan hidup-hidup.

Mengetahui SM mengubur bayinya, warga setempat mendatangi tempat tinggal wanita tersebut. Warga menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.

"Bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon. Namun, bayi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut," kata dia.

SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement