Kamis 03 Sep 2020 00:45 WIB

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Pinangki ke Tim Penuntutan

Jika berkas dikembalikan, tim penyidik masih punya waktu 14 hari untuk melengkapi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan rampung. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas perkara penerima 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra itu ke jaksa penuntutan. 

Perlu waktu sepekan, atau tujuh hari bagi jaksa penuntut untuk meneliti kelengkapan, dan konstruksi hukum, serta penerapan pasal yang menjerat tersangka Pinangki.

“Kalau dinyatakan lengkap (oleh jaksa peneliti), akan di P-21 atau dinyatakan lengkap. Atau kalau dinyatakan belum lengkap, akan dikembalikan ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono di Gedung Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9). 

Kata dia, jika jaksa peneliti mengembalikan berkas, tim penyidik masih punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara, sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk tim penuntut. Rampungnya berkas perkara Pinangki, dinyatakan berbarengan setelah penyidik kembali memeriksa mantan kasubag biro perencanaan dan evaluasi Kejakgung tersebut, Rabu (2/9).

Pemeriksaan tersebut, menjadi yang ketiga kalinya dilakukan. Pinangki, pada Selasa (11/8) diperiksa pertama kali, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/8), setelah ditetapkan tersangka, penyidik di JAM Pidsus kembali meminta keterangannya.

Pemeriksaan pada Rabu (2/9), dilakukan paralel bersama tim penyidik dari JAM Pidsus dan Bareskrim Polri. Namun, status hukum Pinangki dalam penyidikan di kepolisian, baru sebatas saksi terkait aliran dana 20 ribu dolar AS (Rp 296 juta) yang diduga diterima oleh tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Uang tersebut, diduga terkait dengan pencabutan status buronan Djoko di interpol.

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik JAM Pidsus, menyangkut penerimaan dana 500 ribu dolar AS dari Djoko. Uang haram tersebut, diduga dana panjar dari Djoko, dalam upaya membebaskan status terpidana lewat jalur fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).

Djoko, adalah terpidana yang pernah divonis dua penjara oleh MA 2009, terkait dengan korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali 1999. Namun, Djoko berhasil kabur, dan menjadi buronan selama 11 tahun, sebelum ditangkap di Malaysia, Juli 2020.

Terkait dengan pemeriksaan tersangka jaksa Pinangki (2/9), ia diperiksa hampir sembilan jam. Pinangki, mulai diperiksa di Gedung JAM Pidsus sejak pukul 11:00 WIB setelah dijemput dari Rutan Salemba, cabang Kejakgung. Datang ke penyidikan mengenakan rompi tahanan merah muda, dengan diborgol, dan mengenakan masker. Pinangki, keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19:00 WIB, juga dengan kostum serupa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement