Rabu 02 Sep 2020 21:36 WIB

In Picture: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba

.

Rep: Galih Pradipta/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Dari hasil pengembangan penyidik, diduga juga terdapat aliran dana dari Djoko kepada Pinangki berkaitan dengan terhapusnya red notice. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Sebelumnya, penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul dan satu dealer mobil. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Barang bukti kasus penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra milik tersangka Pinangki Sirna Malasari yang terpakir di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Pinangki Sirna Malasari salah satunya mobil mewah jenis BMW SUV X 5 bernomor polisi F 214. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (2/9). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra, 

Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap, kemudian Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement