REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya siap membahas kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. "Pembahasan di Badan Legislasi dan Badan Musyawarah, sepakat akan dilanjutkan pada 2021. Kami sendiri siap, yang penting pandangan kelompok fraksi bisa sama," kata Marwan dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Darmawati Puspayoga yang diikuti dari siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Rabu (2/9).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, Komisi VIII DPR sebelumnya sudah menyepakati beberapa bagian dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah soal pemidanaan.
Menurut Marwan, yang membuat pembahasan tentang pemidanaan menjadi panjang, selain karena secara substansi ada perbedaan pandangan, Komisi III DPR juga sedang membahas revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Akhirnya kami sepakat menunggu karena DPR tidak boleh memproduksi undang-undang yang saling bertabrakan," tuturnya.
Bila kemudian di luar ada narasi yang menyebutkan DPR tidak peduli dengan kekerasan seksual karena masih ada perbedaan terhadap definisi dan judul, Marwan menegaskan hal itu sebenarnya sudah selesai. "Yang tidak selesai sebenarnya terkait dengan undang-undang lain. Kami sebenarnya siap saja," katanya.
Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Bintang kembali menyinggung tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang merupakan usulan inisiatif DPR, tetapi diturunkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Salah satu kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi VIII DPR akan mengupayakan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas dalam Prolegnas 2021.