REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Gugus Tugas Penanganan Percepatan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), akan mengevakuasi paksa pasien positif yang tidak bersedia menjalani isolasi. Pasien yang tidak bersedia itu berinisial AR (52).
"Pasien merupakan salah seorang karyawan Rumah Sakit M Djamil Padang. Ia terinfeksi positif Covid-19 setelah melakukan tes usap atau swab test di Kota Padang. Setelah itu ia pulang ke Simpang Empat," kata Koordinator Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana Satuan Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Rabu (2/9).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya menghubungi pasien dan meminta untuk isolasi. Namun, pasien menolak dengan berbagai alasan. Pada Selasa (1/9) pasien baru bersedia untuk diisolasi ke RSUD Pasaman Barat.
Tetapi pada Selasa malam, pasien minta pulang paksa ke rumahnya dengan berbagai alasan. Salah satunya ruangan yang tidak layak. "Ruangan itu merupakan ruangan yang disiapkan untuk pasien positif Covid-19 sama dengan ruangan pasien lainnya. Tidak ada kami membeda-bedakan pasien," ujarnya.
Menyikapi hal itu, pihaknya pada malam ini akan meminta kembali agar pasien bersedia diisolasi kembali. "Jika tidak bersedia, maka akan kami evakuasi paksa bersama pihak kepolisian," tegasnya.
Pihak Satgas berencana mengevakuasi pasien ke Balai Diklat Talu yang saat ini sudah siap digunakan untuk tempat isolasi pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala.
"Kami berharap pasien dapat kooperatif untuk bersedia diisolasi. Tujuan kami hanya untuk memutus rantai penyebarannya sehingga tidak ada lagi warga yang terdampak. Apalagi status pasien positif di didapat di Kota Padang," ujarnya.