Rabu 02 Sep 2020 23:49 WIB

Dharmasraya akan Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Tes usap atau swab jadi syarat bagi guru mengajar di pembelajaran tatap muka

Kantor  Bupati Dharmasraya. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 1 September 2020.
Foto: Re[ublika/Febrian Fachri
Kantor Bupati Dharmasraya. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 1 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PULAU PUNJUNG -- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 1 September 2020.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Supratman di Pulau Punjung, Rabu, menjelaskan pembelajaran tatap muka sesuai Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 425.1/829/DISDIK-2020, tentang penyelenggaraan pembelajaran pada masa transisi pada masa pandemik COVID-19.

"Namun ada pengecualian untuk guru sekolah yang hasil tes usapnya belum keluar, maka belum dapat memulai pembelajaran tatap muka," tambahnya.

Ia menyebutkan tes usap merupakan syarat utama dalam pemberlakuan sekolah tatap muka di Dharmasraya. Setidaknya sekitar 2.481 guru menjadi sasaran pelaksanaan tes usap yang sudah dimulai sejak 19 Agustus 2020.

Ia mengatakan terkait dengan guru yang positif COVID-19, maka sekolah tersebut belum memulai sekolah tatap muka, seperti satu sekolah di Kecamatan Padang Laweh, satu di Kecamatan Sitiung, dan satu di Kecamatan Sungai Rumbai, di mana tiga gurunya dikonfirmasi positif COVID-19 hari ini.

Ia menambahkan pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan pada sekitar 50 persen sekolah, di mana total jumlah SD dan SMP di Dharmasraya 193 unit.

"Sementara untuk jenjang pendidikan SMA atau sederajat dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat persetujuan dari pembinaan masing-masing, karena wewenangnya di bawah provinsi," kata dia.

Ia menyatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mengatur tempat duduk siswa dengan jarak minimal satu meter.

Selain itu, menyediakan tempat cuci tangan atau alkohol antiseptik, tempat cuci tangan atau alkohol antiseptik juga harus ada setiap ruangan kelas, dan lainnya."Waktu jam belajar di tengah pandemi juga diperpendek menjadi hanya empat jam, proses belajar tatap muka tanpa ada jam istirahat bagi siswa," tutur dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement