REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Bima yang menelan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI di tahun 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes P I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, kasusnya ditangani berdasarkan adanya laporan masyarakat. "Jadi sekarang penanganannya masih dalam tahap pengumpulan data dan dokumen," kata Ekawana, Rabu (2/9).
Dalam rangkaian penanganannya, anggota tindak pidana korupsi (tipikor) mengagendakan untuk cek fisik. Sekaligus melihat progres akhir dari proyek pembangunannya yang diduga mangkrak.
Pengambilan keterangan dari para pihak yang terlibat dan mengetahui jalannya proyek tersebut, masuk dalam agenda lapangannya ke Bima. "Nantinya hasil turun lapangannya akan kita analisa lagi," ucapnya.
Proyek GOR Bima yang berada di Desa Panda, Kabupaten Bima, menelan anggaran Rp 11,2 miliar lebih. Pada tahun 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kerinci Jaya Utama yang beralamat di Kota Mataram, NTB.
Dalam perinciannya, anggaran digunakan untuk membangun tribun penonton. Namun hingga batas akhir pengerjaannya, proyek tersebut tidak selesai hingga pihak pelaksana dibebankan untuk membayar denda Rp192 juta.
Namun kabarnya dalam proyek tersebut telah muncul provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.