Kamis 03 Sep 2020 05:02 WIB

Legislator: Kejakgung Mampu Selesaikan Kasus Djoko Tjandra

Legislator menilai Kejakgung mampu selesaikan kasus Djoko Tjandra.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengimbau semua pihak untuk mempercayakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasar. Menurutnya, kejagung memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami harus menaruh kepercayaan sampai ditemukan informasi ada faktor-faktor pendahuluan yang merugikan kepentingan penyidikan dan kepentingan umum," kata Arteria, Rabu (2/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, pengawasan terhadap kinerja Kejagung sebaiknya diserahkan kepada DPR. Sebab, lanjutnya, Komisi III DPR selaku mitra kerja Kejagung selalu menindaklanjuti kekhawatiran atau keluhan yang disampaikan masyarakat.

Misalnya, dia mengatakan, Komisi III sempat menanyakan perlakukan khusus terhadap jaksa Pinangki ketika menjalani pemeriksaan kepada Kejagung dalam rapat kerja. Terkait dengan hal itu, dia juga menyarankan MAKI dan Komisi Kejaksaan untuk mempercayakan kerja Kejagung dan mengadukan kekhawatirannya ke DPR untuk kemudian ditindaklanjuti.