REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perpanjangan masa pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) apabila hanya ada satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar hingga batas terakhir. Pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 akan berlangsung pada 4-6 September hingga pukul 24.00.
"Dalam situasi ini kemudian walaupun sudah tidak ada kemungkinan partai lain atau gabungan partai lain dapat mencalonkan, maka tetap dilakukan perpanjangan tiga hari ya," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam webinar sosialisasi pencalonan pada Pilkada 2020, Rabu (2/9).
Ia menuturkan, ada kemungkinan di sebuah daerah atau beberapa daerah, partai politik yang memiliki kursi mayoritas bersepakat mendukung atau mencalonkan satu paslon atau calon tunggal. Untuk mengantisipasi itu, terdapat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pilkada dengan satu pasangan calon.
Setelah KPU melakukan penundaan selama tiga hari, tetapi bakal paslon masih hanya satu, terjadi penundaan khusus di daerah tersebut. KPU daerah setempat akan menerbitkan Surat Keputusan tentang penundaan pilkada.
"Dan kemudian menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon. Yang berikutnya kemudian dilakukan sosialisasi selama 3 hari," kata Hasyim.
Menurut dia, gabungan partai politik itu bisa saja membongkar koalisi dan memunculkan calon yang lain, maka mereka harus segera melakukan pendaftaran pencalonan ke KPU. Namun, jika bakal paslon yang mendaftar masih hanya satu karena gabungan partai politik tersebut tetap berkoalisi, maka pilkada akan diselenggarakan dengan satu paslon.
"Pilkada jalan terus, artinya dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, dan seterusnya," tutur dia.
Setelah bakal paslon dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada 2020, pengundian nomor urut dilaksanakan untuk menentukan antara posisi paslon dan kolom kosong. "Undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," ucap Hasyim.