REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuatan ganja gorilla dalam bentuk likuid atau cair di kawasan Jati Asih, Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari aparat yang mencurigai adanya paket berupa narkoba.
Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, pelaku adalah seorang pemuda berinisial F (21). Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sejumlah alat produksi likuid tembakau gorilla.
“Alat produksi dan bahan baku berupa serbuk yang kami amankan. Ada juga cairan tembakau gorilla,” ujar Santi di Jakarta, Rabu (2/9). Dia menjelaskan, F telah meracik likuid narkoba tersebut selama tiga bulan.
Santi menyebut pelaku belajar membuat barang haram itu secara autodidak. “Dia belajar sendiri meraciknya. Ngakunya sudah tiga bulan,” ungkap Santi.
Sementara itu terkait dengan pemasarannya, F menjualnya melalui media sosial seperti Instagram. Dia menjual dengan cara membuat sejumlah akun yang dikelolanya sendiri.
F diketahui memproduksi sebanyak 150 sampai 200 botol per pekannya. Harga jual per botolnya ratusan ribu. “Seminggu 150 sampai 200 botol ukuran 5 mili. Sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu dia jual,” jelas Santi.
Santi menuturkan, likuid tersebut memiliki efek yang parah dibandingkan dengan ganja biasa karena sintesis. Jenis narkotika itu bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi secara berlebihan. Dia menambahkan, pihaknya juga memburu kemungkinan adanya pelaku lainnya terkait kasus tersebut. F dijerat Pasal 114 Pasal 113 dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 119 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.