Kamis 03 Sep 2020 08:12 WIB

Subsidi Gaji untuk Beli Bensin Hingga Kuota Internet

Pemerintah memberikan subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Bantuan gaji pekerja
Foto: Tim infografis Republika
Bantuan gaji pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subsidi gaji yang diterima oleh para pekerja dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang naik saat pandemi. Seperti dialami Tika Angelita yang mengaku biaya transportasinya meningkat akibat sering memakai kendaraan pribadi.

"Kebutuhan jadi lebih meningkat saat masa pandemi karena akhirnya saya harus naik mobil, membayar tol dan bensin mobil," kata Tika, yang berstatus sebagai karyawan di sebuah televisi swasta di Jakarta, ketika dihubungi Kamis (3/9).

Baca Juga

Pekerjaan Tika sebagai pengendali mutu tayangan yang membutuhkan peralatan khusus membuatnya tidak bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, kesulitan menjaga jarak di Transjakarta yang biasa dia gunakan sebelum pandemi membuat dia akhirnya memilih untuk memakai mobil sebagai langkah pencegahan Covid-19.

Tika berterima kasih kepada pemerintah atas bantuan subsidi upah (BSU) yang dia terima pada Senin (31/8) karena selain membantu menutupi biaya transportasi yang meningkat, bantuan itu juga akan dipakai untuk kebutuhan sehari-sehari yang juga naik.

Karena WFH dan belajar dari rumah, biaya listrik, air dan kuota internet di rumah tangganya juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Hal yang sama juga dialami oleh Nehemia U, seorang staf yang bekerja di sebuah lembaga keagamaan di Jakarta. Meski mengaku pendapatan tidak mengalami perubahan signifikan, tapi terdapat kenaikan dalam pengeluaran.

Harga-harga yang tidak sama seperti sebelum pandemi Covid-19 dan kebutuhan tambahan untuk masker dan hand sanitizer membuat pengeluaran Nehemia bertambah. Selain itu, dia juga mengalami peningkatan dalam pengeluaran biaya transportasi karena lebih memilih membawa kendaraan pribadi.

"BSU ini membantu dalam arti saya bisa punya dana tambahan untuk membeli hand sanitizer dan membeli bahan bakar serta kuota internet untuk sekolah online," kata Nehemia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta. Gelombang pertama bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan atau Rp 2,4 juta untuk empat bulan itu telah diberikan kepada penerima setelah Presiden Joko Widodo meluncurkannya pada 27 Agustus 2020.

Bantuan itu ditargetkan untuk diterima 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per Juni 2020.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa (1/9) setelah 2,5 juta pekerja menerima subsidi gaji di tahap pertama, pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuan kepada 3 juta pekerja dalam tahap kedua.

Data rekening 3 juta pekerja untuk tahap kedua telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan setelah melalui proses validasi dan verifikasi data.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement