REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menilai semangat RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah membuka peluang investasi. Salah satunya adalah di sektor pertanian.
"Semangat RUU Cipta Kerja adalah untuk mengundang investasi, dan di sektor pertanian terlihat beberapa perubahan kebijakan yang diusulkan sesuai dengan semangat itu," Felippa saat dihubungi, Rabu (2/9).
Felippa berharap, karena semangat RUU Cipta Kerja memudahkan investasi, maka diharapkan bisa menjadi solusi atas regulasi investasi di sektor pertanian saat ini yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Termasuk soal pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Seperti pasal 34 RUU Cipta Kerja yang mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.
"Draf RUU akan memudahkan penggunaan sarana dari luar negeri. Ini juga membantu supaya ada alih teknologi," ujarnya.
Felippa menjelaskan, dengan terbukanya investasi akan menguntungkan di sektor pertanian. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal 2019 sektor pertanian mungkin hanya sekitar tiga persen dari total investasi yang masuk ke Indonesia.
Felippa mengatakan, RUU Cipta Kerja juga menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya harus melewati birokrasi yang berlapis menjadi satu perizinan usaha dari pemerintah pusat. Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia.
"Bagi para petani, investasi yang semakin besar di sektor pertanian tentunya akan menguntungkan," ujar Felippa.