REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economic and Finance Abra Talattov menyebutkan, Badan Layanan Umum (BLU) berpotensi menyokong penerimaan negara pada masa penuh tekanan saat ini. Pertumbuhan dan kontribusinya terhadap pemasukan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat semakin besar di tengah penurunan pendapatan dari sumber-sumber PNBP lain.
Pada semester pertama 2020, secara total, PNBP mengalami pertumbuhan negatif 11,7 persen. Khususnya pada pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) yang jeblok hingga 48 persen. Abra menjelaskan, penurunan harga komoditas dan menyusutnya merintaan di pasar domestik dan ekspor menjadi penyebabnya.
Di sisi lain, Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) juga mengalami kontraksi 19,47 persen pada tahun ini. Satu-satunya sumber PNBP yang positif adalah BLU, yakni tumbuh 2,31 persen. "Artinya, BLU ini kemungkinan besar akan jadi sandaran pemerintah pada tahun-tahun yang kritis ini," ujar Abra dalam diskusi online INDEF bertajuk Jalan Terjal Penerimaan 2021, Kamis (3/9).
Secara kontribusi, BLU juga memiliki catatan positif. Pada 2014, share BLU terhadap PNBP hanya 7,5 persen. Tapi, dalam tahun-tahun terakhir, perannya terus meningkat hingga pada 2018 dan 2019 kemarin masing-masing mencapai 13,46 persen dan 11,95 persen.
Pada tahun ini, peranan BLU diperkirakan mencapai 17 persen dan terus tumbuh menjadi 20 persen pada 2021. Sedangkan, Sumber Daya Alam (SDA) yang sempat berkontribusi 60,43 persen pada 2014, tahun ini diperkirakan hanya mampu menyumbang 26,89 persen pada PNBP.
Pertumbuhan kontribusi BLU dinilai Abra memiliki kejanggalan. Pasalnya, BLU merupakan sumber PNBP yang bersifat layanan sosial bagi masyarakat, sehingga bukan berorientasi profit. "Tapi, karena memang ada tekanan terhadap pendapatan dari sisi SDA, jadi ada risiko (dominasi) PNBP bergeser ke BLU," ujarnya.
Sementara itu, saat ini, pemerintah sedang menggodok aturan turunan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan PNBP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, aturan turunan tersebut akan hadir dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Hanya saja, ia tidak menyebutkan kapan pastinya beleid itu akan terbit. "Dalam waktu dekat, diharapkan dapat diselesaikan penetapan empat RPP (Rancangan PP) turunan UU tentang PNBP," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (1/9).