Kamis 03 Sep 2020 11:58 WIB

Kasus Pencurian Tabung Gas Berujung Damai

Pelaku saat ini hanya wajib lapor saja sepekan sekali.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kg di jalan Sosial, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berujung damai setelah korban yaitu pemilik warung kelontong mencabut Laporan Polisi di Polsek Tanjung Duren pada Rabu (2/9) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak membenarkan kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai setelah korban membuat surat kesepakatan tidak melanjutkan kasus ini. "Benar, Korban sudah mencabut laporannya," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Selain itu, Mubarak mengatakan, dalam kasus ini kerugian korban hanya Rp 100 ribu dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang kasus pencurian dengan barang bukti di bawah Rp 2,5 juta tidak bisa ditahan dan pihak korban pun menyelesaikannya secara damai.

"Pelaku saat ini hanya wajib lapor saja sepekan sekali," kata dia.