Kamis 03 Sep 2020 12:30 WIB

AS Sanksi Dua Tokoh Mahkamah Pidana Internasional

Sanksi dijatuhkan karena Mahkamah Pidana menyelidiki dugaan kejahatan perang AS

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda. Langkah itu diambil karena keputusannya menyelidiki kasus dugaan kejahatan perang yang melibatkan pasukan AS di Afghanistan.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengungkapkan, selain Bensouda, sanksi pun dijatuhkan kepasa Kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas, dan Kerja Sama ICC Phakiso Mochochoko. “Hari ini kami mengambil langkah berikutnya, karena ICC terus menargetkan Amerika,” kata Pompeo pada Rabu (2/9). 

Baca Juga

Sanksi terhadap mereka dapat berupa pembekuan aset dan larangan perjalanan. Menurut Pompeo, individu serta entitas yang terus mendukung Bensouda dan Mochochoko secara material berisiko dikenai sanksi serupa.

ICC telah mengkritik dan memprotes langkah AS. Menurut mereka penerapan sanksi itu merupakan upaya lain untuk mengganggu independensi peradilan dan penuntutan pengadilan. “Tindakan koersif ini, yang diarahkan pada lembaga peradilan internasional dan pegawai sipilnya, belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan serangan serius terhadap pengadilan, sistem peradilan pidana internasional Statua Roma, dan supremasi hukum secara lebih umum,” kata ICC.