Kamis 03 Sep 2020 13:27 WIB

8 Prajurit TNI AU-AL Diduga Terlibat Kasus Polsek Ciracas

Diduga ada satu orang oknum dari TNI AU dan 7 orang oknum dari TNI AL

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis.
Foto: Puspen
Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. "Ada satu orang dari oknum prajurit (TNI) Angkatan Udara, dan tujuh orang dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Eddy menjelaskan, dugaan keterlibatan dari kedelapan oknum prajurit tersebut berdasarkan pemeriksaan dari digital forensik, alat komunikasi, serta keterangan dari sejumlah saksi.

"Tidak hanya di matra darat (AD) tapi ada juga dari matra lain yang ikut. Ada juga foto-foto yang jelas memperlihatkan di luar dari matra darat. Ini sedang diteliti dan dipelajari," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan status Prada MI, Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM, Andrey Swatika Yogaswara menuturkan, belum adanya penetapan tersangka kepada yang bersangkutan.

"Terkait bagaimana proses untuk Prada MI, peningkatan status Prada MI, sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait hukum ke arah sana, tapi peningkatan status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan (tersangka), karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di rumah sakit," kata dia.

Adapun soal pasal yang dikenakan terhadap penyerang, Yogaswara menyebut adanya dua pasal. Pertama, pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kedua, pasal 406 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Hingga kini sudah ditetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka terhadap kasus penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada Sabtu (29/8). Dari kejadian tersebut, beberapa orang terluka, sejumlah kendaraan dan bangunan di Polse Ciracas rusak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement