Kamis 03 Sep 2020 13:36 WIB

Pemprov Sumbar Berharap Dukungan TNI, Polri dan Satpol PP

Covid-19 meningkat karena masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, pihaknya bersama DPRD Sumbar akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru atau new normal pada Jumat (11/9). Dia berharap, Perda ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Apalagi, akhir-akhir ini, kasus positif covid-19 di Sumbar meningkat cukup drastis lantaran masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Setelah Perda nanti disahkan, Pemprov Sumbar ingin ada dukungan dari TNI, Polri dan Satpol PP untuk menegakkan aturan keharusan menerapkan pola hidup baru dengan protokol kesehatan.

"Polda Sumbar, TNI dan Satpol PP dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sesuai aturan Perda dan aturan lainnya," kata Irwan Prayitno, dalam rapat koodinasi gugus tugas penanganan covid 19 di Aula Kantor Gubernur, Kamis (3/9).

Dalam Rancangan Perda yang sudah diajukan Pemprov Sumbar, terdapat butir-butir sanksi bagi pelanggar protokol covid. Seperti sanksi denda dan sanksi kurungan.

Irwan mengeklaim, Pemprov Sumbar selama ini sudah gencar mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. Tapi hal itu belum mampu untuk menekan penularan covid-19 di Sumbar. Karena virus corona jenis baru ini akan mengjangkiti siapa saja yang tidak disiplin menerapkan protokol covid.

Dikatakan Irwan, Pemprov Sumbar melalui gugus tugas, yang terdiri dari Dinas kesehatan, rumah sakit dan laboratorium sudah maksimal dalam melakukan upaya testing, tracking dan isolasi. Tapi upaya tersebut belum cukup bila masyarakat masih tidak memakai masker setiap beraktivitas, tidak mencuci tangan pakai sabun secara berkala dan tidak menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

"Masyarakat tetap produktif, berusaha, berkerja namun aman covid dengan protokol kesehatan. Insya Allah tidak mendahului Tuhan, bagi masyarakat yang tertib hidup dengan protokol kesehatan akan terhindar dari terpapar wabah covid 19," ucap Irwan.

Nantinya setelah Perda ini disahkan di DPRD Sumbar, Pemprov akan membuka ruang publikasi masif melalui media massa dan media sosial. "Jika perlu bagi yang tertangkap aparat karena tidak menerapkan protokol covid, selain di denda atau kurungan akan diberitakan di media," kata Irwan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement