Kamis 03 Sep 2020 14:13 WIB

Perceraian Naik, Dai Diminta Dakwah Soal Keluarga Harmonis

Perceraian menjadi masalah di depan mata.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Perceraian Naik, Dai Diminta Dakwah Soal Keluarga Harmonis
Foto: The Guardian
Perceraian Naik, Dai Diminta Dakwah Soal Keluarga Harmonis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung KH Miftah Farid mengingatkan para dai atau penceramah menyampaikan dakwah tentang bagaimana membangun keluarga harmonis. Sebab dia menyadari, saat ini kasus perceraian menjadi masalah yang ada di depan mata.

"(Perceraian) ini harus menjadi masukan untuk materi dakwah. Jangan cerita banyak soal yang tinggi-tinggi. Di depan ini ada masalah keluarga. Karena namanya gugat cerai itu bisa memberikan dampak yang macam-macam," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (3/9).

Baca Juga

Kiai Miftah menjelaskan, ada pendapat bahwa khulu, cerai yang diminta oleh istri, adalah talaq ba'in alias talak tiga, bukan talaq raj'i (talak satu dan dua). Menurutnya, akan banyak dampak jika kasus cerai gugat itu bermunculan.

"Ini menjadi masukan kepada para penceramah. Rupanya masalah keluarga itu menjadi realitas dan harus disentuh oleh dakwah-dakwah Islam," kata Kiai Miftah

Dia melanjutkan, tentu ada banyak faktor mengapa kasus perceraian meningkat. Tetapi menurutnya, faktor utama sekarang yaitu pandemi Covid-19 di mana krisis yang diakibatkannya merupakan situasi yang berbeda dari sebelumnya.

"Penghasilan jadi berkurang karena Covid ini. Semua orang terpaksa di rumah, dan karena banyak di rumah, hal-hal yang tak baik itu juga akan nampak," katanya.

Dalam situasi yang berat ini, menurut Kiai Miftah, ketangguhan pasangan suami-istri diuji. Suami dan istri harus tangguh saat dihadapkan pada kondisi yang betul-betul berbeda seperti sekarang ini.

"Tangguh menghadapi ketidakpuasan atas apa yang diberikan suami. Berikan yang terbaik kepada istri atau suami. Dan jangan mengingat kesalahan atau kekurangan istri dan suami. Ini kunci spiritual supaya keluarga bisa terus langgeng," ucapnya.

Kiai Miftah berharap, pengadilan agama juga bisa memberikan solusi sebelum diputuskan cerai. "Ya mungkin ada rekomendasi dulu dari pengadilan agama kepada ustadz atau kiai yang dikagumi supaya diberi nasihat supaya tetap bisa bertahan," ujarnya.

Kasus perceraian pada periode Januari hingga Agustus 2020 sudah mencapai 5.000 kasus di Pengadilan Agama Kota Bandung. Diperkirakan, kasus perceraian akan terus bertambah hingga akhir tahun mencapai 7.000 kasus. Ini disampaikan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial, merujuk data Pengadilan Agama Bandung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement