REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku sudah merampungkan berkas perkara kasus hilangnya nama koruptor Djoko Tjandra dari daftar buron Interpol atau red notice. Berkas tersebut diklaim akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Untuk berkas Tipikor red notice JST (Joko Sugiarto Tjandra) sudah selesai tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam pesan singkatnya, Kamis (3/9).
Awi mengatakan, berkas segera dilimpahkan setelah mendapat tanda tangan Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Joko Poerwanto. Namun, Joko belum membubuhkan tanda tangannya lantaran masih berdinas di luar kota.
"Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Awi.
Saat ini, kata Awi, berkas masih berada di Bareskrim Polri. Apabila surat pengantar untuk JPU sudah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi, maka berkas akan segera dikirim ke JPU. Dengan kata lain, berkas perkara tersebut akan segera memasuki tahap 1 di Kejaksaan.
Bareskrim sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan pada para tersangka. Dalam kasus terkait Red Notice ini, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus ini. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.