Kamis 03 Sep 2020 15:50 WIB

Pengamat: Penurunan Tarif Listrik Dongkrak Ekonomi Warga

Pengamat menilai PLN konsisten berikan insentif termasuk penurunan tarif listrik

Petugas PLN memeriksa jaringan listrik. (ilustrasi)Pengamat menilai PLN konsisten berikan insentif termasuk penurunan tarif listrik
Foto: PLN
Petugas PLN memeriksa jaringan listrik. (ilustrasi)Pengamat menilai PLN konsisten berikan insentif termasuk penurunan tarif listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai dampak dari penurunan tarif listrik oleh pemerintah dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Ujungnya, peningkatan daya beli masyarakat dan kapasitas produksi akan dapat memicu pertumbuhan ekonomi, yang mungkin mencegah resesi," kata Fahmy di Jakarta, Kamis (3/9).

Ia menilai secara konsisten sejak awal pandemi, PLN memberikan insentif penurunan tarif listrik hingga sekarang. Diawali dengan pembebasan tarif bagi pelanggan 450 VA dan diskon bagi sebagian pelanggan 900 VA selama 3 bulan.

Kemudian insentif penurunan tarif itu diperpanjang dan diperluas ke kalangan UMKM, bisnis, dan industri. Perpanjangan dan perluasan insentif sangat berarti dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan beban biaya masyarakat, membantu UMKM, bisnis, dan industri.

"Kontribusi terhadap masyarakat akan menaikkan daya beli masyarakat, sedangkan kontribusi bagi UMKM, bisnis, dan industri dapat mempertahankan dan meningkatkan kapasitas produksi," katanya.

Ia berpendapat tiga variable utama pembentuk harga penyediaan (HPP) listrik adalah ICP, kurs rupiah, dan inflasi sedang turun sehingga memungkinkan bagi PLN untuk menurunkan tarif. Namun biaya perpanjangan dan perluasan insentif listrik tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada PLN, pemerintah melalui APBN juga harus ikut menanggung beban biaya pemberian insentif tersebut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian penurunan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement