Kamis 03 Sep 2020 15:16 WIB

Dewas Periksa Pimpinan dan Jubir KPK di Sidang Etik

Dewas periksa pimpinan dan Jubir KPK di sidang Etik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan dan juru bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan itu terkait sidang etik untuk terlapor Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal (APZ).

"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa Pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari korsupdak (koordinasi supervisi penindakan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/9).

Baca Juga

Pimpinan KPK yang menjalani pemeriksaan etik adalah Ketua KPK Firli Bahuri. "Adapun materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana peraturan Dewas tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik," ujar Firli.

Sidang tersebut adalah kelanjutan sidang etik untuk Aprizal yang pertama dilaksanakan pada 26 Agustus 2020. "Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," ujar Ali.

Sidang perdana untuk termohon Aprizal dilakukan pada Rabu (26/8) atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT ONJ" tanpa koordinasi. Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dalam sidang tersebut diperiksa Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai pelapor. Saat "OTT UNJ" terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal dan mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Namun kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

"Yang jadi persoalan disini adalah ada pihak yang mengatakan seolah-olah Dumas melakukan OTT pada saat itu padahal sebenarnya Dumas tidak melakukan OTT," kata anggota tim hukum Aprizal Febri Diansyah pada Rabu (26/8).

Menurut Febri, tim Dumas saat itu sedang menjalankan tugas untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan seperti surat tugasnnya namun tiba-tiba para pihak dari UNJ dan Kemendikbud dibawa ke kantor KPK sehingga bukan lagi menjadi kewenangan Aprizal sebagai Plt Direktur Dumas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement