Kamis 03 Sep 2020 15:48 WIB

MUI Kabupaten Bogor Gelar Musda Pilih Ketua MUI 2020-2025

KH. Ahmad Mukri Aji terpilih sebagai Ketua MUI Kabupaten Bogor periode 2020-2025.

MUI Kabupaten Bogor menggelar musyawarah daerah untuk memilih Ketua MUI Kabupaten Bogor periode 2020-2025.
Foto: Istimewa
MUI Kabupaten Bogor menggelar musyawarah daerah untuk memilih Ketua MUI Kabupaten Bogor periode 2020-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Daerah Ke-10, Rabu (2/9) yang digelar di gedung Dharmais Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin tampak hadir bersama Ketua DPRD Rudy Susmanto dan beberapa jajaran Forkopimda.

Sementara itu, jumlah peserta Musda yang hadir adalah tujuh puluh lima orang yang terdiri dari Perwakilan MUI Kecamatan, Pimpinan Ormas dan Pondok Pesantren. Hadir memberikan sambutan Ketua MUI Prov. Jawa Barat KH. Rachmat Syafei.

"MUI memiliki peran yang sangat strategis, Ulama dan Umara harus merapatkan barisan, saling menguatkan untuk mempertahankan NKRI. Karena Indonesia lahir melalui ikhtiar dari santri dan Ulama, sehingga regenerasi Ulama selanjutnya memiliki tugas mengisi, merawat dan menjaga apa yang sudah diwariskan oleh Ulama terdahulu," kata Rachmat.

Di saat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin hadir menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara tersebut. MUI sebagai wadah Ulama dan Zu'ama harus selalu berkomunikasi dengan pemerintah. Dia tidak mau pemerintah berjalan sendiri, ulama berjalan masing-masing.

"Saat menentukan keputusan dan kebijakan saya selalu meminta masukan kepada para Alim Ulama, sehingga hanya di Kabupaten Bogor ada Muspida Plus ditambah dengan MUI," ujar Ade Yasin dalam rilisnya, Kamis (3/9).

Pada Musda kali ini disepakati secara aklamasi, Ketua MUI Kabupaten Bogor periode 2020-2025 adalah KH. Ahmad Mukri Aji, dan KH. Makmur Jawawi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

Sempat dipersoalkan oleh beberapa Ormas Islam terkait masa kepemimpinan Ketua terpilih. Namun dalam persidangan yang dipimpin oleh KH. Rafani Akhyar yang juga Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat, menerangkan, pencalonan dua periode diperbolehkan.

Hal itu jika disepakati oleh keseluruhan pengurus, dan atau direkomendasikan oleh kepengurusan MUI satu tingkat di atasnya sesuai dengan Surat Keputusan MUI nomor 702/MUI/XII/2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI dan Peraturan Rumah Tangga MUI Bab I Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi masa jabatan ketua umum maksimal 2 periode kepengurusan kecuali dibutuhkan dan dikomunikasikan/dikonsultasikan dengan MUI Pusat atau Pimpinan MUI setingkat di atasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement