REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku telah menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada 1,9 juta penerima tahap pertama. Penerima BSU tersebut mendapatkan bantuan senilai Rp 1.200.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, dari 2,5 juta pekerja sebagai calon penerima BSU tahap (batch) 1, sebanyak 1,9 juta orang di antaranya telah menerima bantuan ini. "Dana bantuan telah masuk ke rekening mereka," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen DPR di sela-sela rapat dengan Komisi IX, Jakarta, Rabu (2/9) malam.
Ia menambahkan, BSU disalurkan ke bank pemerintah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur. Selain bank milik negara, subsidi gaji juga disalurkan ke bank swasta.
"Kami tidak membedakan dan mengharuskan rekening (penerima BSU) itu harus bank pemerintah. Bahkan, saya kira di antara 1,9 juta (penerima BSU yang mendapatkan bantuan), ternyata ada juga rekening bank swasta dan uangnya telah ditransfer ke sana," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui kalau nomor rekening penerima sama dengan bank penyalur akan mempermudah transfer dana, sedangkan kalau nomor rekeningnya diluar Himbara tentu membutuhkan waktu untuk pencairan bantuan.
Sementara itu, ia mengakui sebanyak 600 ribu sisanya belum menerima BSU karena beberapa hal, seperti nomor rekeningnya ternyata tidak aktif. Karena itu, dia melanjutkan, Kemenaker mengembalikan 600 ribu data calon penerima BSU batch pertama ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke tenaga kerjanya.
Pihaknya meminta supaya penerima BSU menyerahkan nomor rekening yang aktif. Sehingga, dia melanjutkan, ini memudahkan pemerintah untuk segera mentransfer bantuan tersebut ke penerima BSU.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji. Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran.
Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui Bank Penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh. Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000 dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1.200.000.