REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara kasus red notice Djoko Tjandra dengan tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) Tommy Sumardi (TS), Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Djoko Tjandra (JST) sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdapat perkembangan penyidikan tindak pidana red notice tersangka PU, TS, JST dan NB. Penyidik tipikor kemarin (2/9) pukul 13.00 WIB telah melimpahkan atau melakukan tahap satu penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB ke JPU," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Kemudian, ia melanjutkan berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Untuk selanjutnya berkas perkara tersebut akan dipelajari," katanya
Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan berkas perkara terkait kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra akan selesai pekan ini. Nantinya, dia akan beri tahu lebih lanjut jika pemberkasan hal tersebut sudah selesai dan diberikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkembangan berkas perkara surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra saat ini sedang diupayakan penyidik untuk diselesaikan minggu ini. Sehingga, nanti bisa ke tahap satu atau selesai pemberkasannya. Setelah itu, kami serahkan ke JPU," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
Dia meminta, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan hal tersebut. "Kalau ada perkembangan dan pengiriman berkas ke JPU akan kami beritahu. Rencana antara hari Kamis dan Jumat pekan ini," kata dia.