REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil meminta agar penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, partai politik dan pasangan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak Tahun 2020 tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian orang atau massa.
"Jadi kalau tadi menyimak pidato dari Pak Kapolda Jabar salah satunya yang sifatnya keramaian itu akan dilarang atau dikurangi. Sehingga kalau pun pendaftaran semua harus memahami ya perhelatan pilkadanya tidak lazim pada situasi normal,” kata Kang Emil di Kota Bandung, Kamis (3/9).
Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini mengatakan pihaknya mendukung Polda Jabar memberlakukan Operasi Mantap Praja Lodaya untuk mengefektifkan pelarangan keramaian.
"Sehingga jangan pakai pola pikir atau mindset bukan Covid-19 begitu, kalau dulu ramai-ramai saya mengerti. Yang penting kami daftar terberitakan kemudian terverifikasi dan sudah begitu bahwa ramai itu pilihan tidak menguatkan dan melemahkan," kata dia.
Kang Emil mengatakan sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, maka dirinya mengimbau kegiatan kampanye yang memancing massa berkerumun tidak dilakukan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di delapan daerah di Jabar.
"Sebaiknya kami dari gugus tugas mengimbau kampanye mengundang massa berkerumun tidak usah dilakukan," kata dia.
Pihaknya mencontohkan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak yakni Kabupaten Bandung, dilihat dari segi kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan terbilang banyak.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pelanggaran pra dan pasca Pergub 60 Tahun 2020 per 29 Agustus mencatat ada 590.858 pelanggaran dengan total denda sanksi berat Rp 36,5 juta. Angka pelanggaran mayoritas terjadi di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran sedangkan Kota Bandung tercatat 3.031 pelanggaran.
"Kebanyakan mayoritas pelanggaran itu terbagi menjadi pelanggaran aparat ada sekitar seribuan, pelanggaran individu tadi 90 persen sekian, dan pelanggaran lainnya. Kalau yang sifatnya denda baru sampai angka sekitar 40 juta yang kita kumpulkan di seluruh Jabar," kata dia.