REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat yang menerapkan jam malam bagi warganya. Kebijakan ini dibuat menyusul kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, meminta daerah lain bisa meniru langkah cepat Pemkot Bogor dan Depok dalam merespons tingkat penularan Covid-19 yang tinggi di wilayahnya. Wiku mengingatkan, dibukanya aktivitas sosial dan ekonomi tetap harus berdasarkan kajian data dan evaluasi yang ketat. Artinya, ujarnya, peningkatan kasus yang signifikan juga harus diikuti respons cepat seperti pengetatan kembali aktivitas warga.
"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," kata Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (3/9).
Bagi daerah yang sudah cukup longgar aktivitas warganya, ujar Wiku, pemda harus secara aktif melakukan evaluasi dan pengawasan. Bila ada ditemukan adanya peningkatan kasus, Wiku meminta pemda secara sigap mencari solusi yang sesuai.
Pemda juga diminta secara ketat memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan. Bila perlu, kata Wiku, sanksi harus diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Mengenai sanksi ini juga sudah diatur dalam instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020.
Satgas mencatat, sudah ada 26 provinsi yang merampungkan peraturan daerah mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Delapan provinsi juga dilaporkan sedang menyelesaikan rancangan perda-nya.
"Segera setelah perda selesai, diterapkan dan ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Wiku.