Kamis 03 Sep 2020 19:29 WIB

Puspomad: Pengusutan Kasus Polsek Ciracas akan Transparan

Komandan Puspomad menjamin pengusutan perusakan Polsek Ciracas akan transparan.

Garis Polisi yang terpasang di depan Mapolsek Ciracas
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Garis Polisi yang terpasang di depan Mapolsek Ciracas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menegaskan, kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari (29/8) yang dilakukan oknum anggota TNI akan diusut hingga tuntas. Saat ini sebanyak 29 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dilaksanakan sampai tuntas dan transparan sampai dengan proses peradilannya nanti," kata Danpuspomad saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9).

Baca Juga

Hingga saat ini, penyidik Puspomad telah memeriksa 51 orang prajurit TNI, yang 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan telah ditahan. Sebanyak 21 anggota TNI lainnya akan didalami terkait dugaan keterlibatan perusakan Mapolsek Ciracas. Sedangkan satu orang lainnya dilepaskan karena sebagai saksi murni.

Selain melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, para pelaku juga melakukan perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan hp, serta penembakan menggunakan pistol air softgun.

Terkait kerugian fisik dan barang-barang akibat pemukulan dan perusakan, kata Dodik, pimpinan TNI AD melalui Pangdam Jaya melakukan proses pendataan dan penggantian dengan talangan namun penggantian sesungguhnya dilaksanakan oleh para tersangka. Di tempat yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, menegaskan, siapa pun yang terlibat, dari instansi manapun juga, dari matra manapun juga, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Perintah bapak Panglima TNI, hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan. Artinya proses ini dapat diakses atau dilihat oleh masyarakat," kata Eddy.

Eddy menambahkan, dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, polisi militer melaksanakan langkah-langkah sesuai scientific, investigation. Artinya, polisi militer bekerja memeriksa para saksi, baik saksi militer maupun saksi sipil. "Kemudian memeriksa para terduga yang saat ini sudah berjumlah sekitar 29 orang, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saksi dengan total 51 orang," ujarnya.

Di samping melakukan pemeriksaan kepada saksi dan teeduga, polisi militer melakukan pemeriksaan kepada bukti yang lain, yakni melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti berupa rekaman CCTV dan bantuan tenaga ahli. "Dengan bantuan ahli jelas rekaman CCTV itu dilihat siapa saja yang berada di TKP. Apa yang dilakukan oleh oknum prajurit di TKP dan menggunakan alat apa dia melakukan kegiatan tersebut," jelas Eddy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement