REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz mengatakan, fungsi Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pengelolaan isu strategis dan komunikasi politis perlu dijelaskan dengan baik kepada publik. Menurutnya, di publik saat ini berkembang opini bahwa KSP menggunakan influencer untuk menjadi pendengung (buzzer) yang dianggap kurang begitu bagus.
"Ini kan di masyarakat juga, sampai hari ini, masih ramai bahwa KSP menggunakan influencer. Tampaknya penyampaian pesan ini harus lebih baik. Kenapa citra yang timbul di masyarakat seolah-olah KSP menggunakan buzzer. Ini kurang bagus begitu dan perlu ada perbaikan,” kata Muraz dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Muraz, Kantor Staf Presiden sampai saat ini berhasil melakukan serapan anggaran yang cukup tinggi dalam kurun waktu hanya dua bulan. Muraz mengatakan, pada rapat Komisi II tanggal 22 Juni 2020, dalam paparannya, KSP menjelaskan, realisasi anggaran sampai 18 Juni 2020 baru mencapai 45,01 persen. Namun sampai 26 Agustus 2020 sudah mencapai 71,76 persen.
"Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan bisa meningkat 30 persen. Kami mohon informasi, dari penyerapan yang cukup tinggi dalam dua bulan tersebut, penyerapan program apa yang (telah) dilakukan," ujarnya.
Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden (KSP) Yan Adikusuma menjelaskan, tidak ada kaitan buzzer dengan fungsi komunikasi politik KSP dan pengelolaan isu strategis. Komunikasi politik, kata Adikusuma, adalah sinergi strategi komunikasi publik di lingkungan kepresidenan.
"Kami KSP lebih kepada menyusun bagaimana narasi-narasi komunikasi yang ada untuk disampaikan melalui komunikasi publik di lingkungan kepresidenan. Salah satunya yang menjadi tugasnya Juru Bicara, pak, yang ada di lingkungan kepresidenan," kata Adikusuma.
Sementara pengelolaan isu strategis adalah bersifat arahan Presiden yang sifatnya dinamis. Di dalam pengelolaan isu strategis, KSP juga berkoordinasi dengan empat Kementerian Koordinator. Adapun serapan anggaran yang cukup tinggi dijelaskan bahwa itu karena adanya penghematan anggaran yang harus direfokusing sesuai arahan Kementerian Sekretariat Negara.
Sehingga dari pagu anggaran yang dimiliiki sebesar Rp 86.760.233.000, KSP hanya diperkenankan menggunakan sebesar Rp 62.526.723.000. Adapun anggaran yang sudah direalisasikan sebesar Rp 44.867.483.199 atau sebesar 71,76 persen.