Kamis 03 Sep 2020 23:10 WIB

Protokol Kesehatan di Pasar Probolinggo akan Disertai Sanksi

Sanksi itu disebut meningkatkan kesadaran pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan.

Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi Pasar Rakyat
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pasar Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO, JAWA TIMUR -- Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari mengatakan, penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur akan disertai penerapan sanksi bagi pedagang yang melanggar dan di sisi lain sanksi itu akan meningkatkan kesadaran pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Selama enam hari dimulai tanggal 2 hingga 6 September 2020 dilakukan sosialisasi sekaligus penerapan tindakan sanksi yang bertujuan untuk memberikan efek sadar terhadap para pedagang di pasar tradisional," katanya di Probolinggo, Kamis (3/9).

Menurutnya upaya tersebut dilakukan demi mewujudkan pasar tangguh dan disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di pasar tradisional.

Saat ini pendisiplinan memakai masker dimulai Rabu (2/8) berupa gerakan sosialisasi edukasi massif diikuti dengan teguran tertulis atau kerja sosial yang merupakan sanksi ringan selama enam hari.

"Hari berikutnya dilanjutkan dengan penetapan proses penerapan tindakan hukum bagi pedagang yang tidak menggunakan masker dan sanksi tegasnya adalah penutupan bedak pedagang dan pencabutan izinnya," tuturnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan penerapan protokol kesehatan di 34 pasar tradisional yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo sudah berjalan cukup baik.

"Bahkan penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar tradisional tersebut sudah mencapai 70 hingga 80 persen. Penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional sudah cukup baik," katanya.

Menurutnya ada indikator penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional yang dapat dikatakan sudah berjalan cukup bagus, baik untuk pedagang maupun pengunjung.

"Bagi pedagang dan pengunjung pasar tradisional, berapa persen yang tertib disiplin memakai masker dan berapa persen yang tertib mencuci tangan," ujarnya.

Ia menjelaskan standar operasional prosedurnya jelas yakni tidak boleh memasuki pasar tanpa masker dan pedagang tidak boleh berdagang tanpa masker, namun masih banyak pelanggaran dengan berbagai alasan.

"Pedagang beralasan sumpek dan risih karena tidak terbiasa, termasuk juga dari pengunjung. Kami harus sadarkan terus karen sarana prasarana sebenarnya sudah memadai dan banner-banner sejak bulan Maret sudah ada," katanya.

Taufik mengatakan sanksinya nanti dimulai dari ringan, teguran, administrasi hingga pencabutan izin berdagangnya mulai dari bedak, kios maupun toko yang ada di lingkungan pasar tradisional.

"Penegakan hukum untuk penerapan protokol kesehatan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga kami mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan itu dan memberi contoh bagi pengunjung atau pembeli," tuturnya.

Ia menjelaskan pihaknya juga masih mengkaji tentang pembelian dengan pembayaran non-tunai yang bekerjasama dengan perbankan di pasar tradisional untuk mengurangi penyebaran Covid-19 karena saat ini baru ada 5 pasar tradisional yang mulai menerapkan pembayaran nontunai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement