REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia pada Kamis (3/9) menyatakan, sedikitnya ada sembilan negara lagi, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis, yang masuk ke dalam daftar pemegang izin visa atau imigrasi jangka panjang yang dilarang memasuki negara itu. Larangan itu sekarang akan mencakup semua negara yang telah melaporkan lebih dari 150.000 kasus Covid-19.
Sebelumnya pada Selasa (1/9), pemerintah Malaysia mengumumkan akan melarang pemegang izin masuk dari India, Indonesia, dan Filipina mulai 7 September 2020. Hal ini dalam upaya untuk mengurangi kasus virus corona dari luar negeri di negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara itu, menurut laporan Kantor Berita Bernama, mengutip menteri senior Ismail Sabri Yaakob.
Malaysia, yang melaporkan hanya 9.374 kasus COVID-19 dan 128 kematian pada Kamis, telah melarang turis dan pebisnis memasuki negara itu sejak Maret. Hal ini dilakukan ketika memberlakukan pembatasan ketat pada pergerakan dan perdagangan untuk menahan penyebaran virus.
Langkah untuk lebih memperketat pembatasan masuk menyusul penemuan klaster baru yang dipicu oleh infeksi di antara warga Malaysia yang kembali dari luar negeri dan migran tanpa dokumen. Daftar yang diperluas juga mencakup Brazil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.
"Kami akan menambah lebih banyak (negara) yang dianggap berisiko tinggi," kata Ismail Sabri seperti dikutip Bernama.
Ismail Sabri sebelumnya mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, dan pelajar. Kemudian, mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program "Malaysia Rumah Kedua Ku".