Kamis 03 Sep 2020 21:58 WIB

Rekonstruksi Kasus Pesta Gay Tampilkan 26 Adegan

Polisi sebut rekonstruksi dilakukan untuk mencari kemungkinan fakta baru.

 Pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay duduk di dalam kendaraan setelah konferensi pers di Mabes Polri Jakarta di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Foto: AP/Tatan Syuflana
Pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay duduk di dalam kendaraan setelah konferensi pers di Mabes Polri Jakarta di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9), merekonstruksi kasus pesta asusila sesama jenis (homo) yang menampilkan 26 adegan. Rekonstruksi kasus tersebut digelar penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, dengan diperankan para tersangka langsung tanpa pemeran pengganti.

"Ada 26 adegan yang akan kita lakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes PolisiYusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga

Yusri menjelaskan rekonstruksi tersebut memperagakan adegan mulai dari tahap perencanaan pesta tersebut hingga pelaksanaan pada 28 Agustus 2020 dan digerebek 29 Agustus 2020.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan rekonstruksi digelar untuk mencari kemungkinan fakta baru. "Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 26 adegan. Kami ingin melihat kemungkinan akan munculnya fakta baru," kata Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila homo di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak "tissue magic", satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement