Kamis 03 Sep 2020 21:59 WIB

Enam Ribu Lebih UMKM di Yogyakarta Ajukan Bantuan produktif

Kuota bantuan produktif yang disediakan bagi UMKM mencapai 12 juta pelaku UMKM

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menyelesaikan pesanan sablon kaos di Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta.  Kepala Bidang UMKM, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini mengatakan, lebih dari enam ribu UMKM di Kota Yogyakarta sudah mengajukan permohonan bantuan sosial produktif untuk UMKM. Bantuan ini merupakan hibah yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta tiap pelaku UMKM.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyanyah
Pekerja menyelesaikan pesanan sablon kaos di Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta. Kepala Bidang UMKM, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini mengatakan, lebih dari enam ribu UMKM di Kota Yogyakarta sudah mengajukan permohonan bantuan sosial produktif untuk UMKM. Bantuan ini merupakan hibah yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta tiap pelaku UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Bidang UMKM, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini mengatakan, lebih dari enam ribu UMKM di Kota Yogyakarta sudah mengajukan permohonan bantuan sosial produktif untuk UMKM. Bantuan ini merupakan hibah yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta tiap pelaku UMKM.

Ia menyebut, pengajuan masih dapat dilakukan hingga 10 September 2020 nanti. Setidaknya, kuota yang disediakan bagi UMKM yang mendapatkan bantuan ini mencapai 12 juta pelaku UMKM.

"Dari target 12 juta tersebut, untuk Kota Yogyakarta sendiri yang sudah terdaftar ada sebanyak 6.900 UMKM. Dan yang lolos melalui provinsi dan kota sudah mencapai 3.232 UMKM," katanya di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (3/9).

UMKM yang lolos verifikasi di tingkat provinsi, nantinya akan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menjelaskan, bagi UMKM yang belum mendaftar dapat mengajukan permohonan dengan menghubungi call center Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Kota Yogyakarta yakni 0896-2355-9300.

Sita menuturkan, masih banyak pelaku UMKM di Kota Yogyakarta yang belum paham terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan bantuan. Hal ini menyebabkan masih sedikitnya pendaftar dibandingkan dengan kuota yang disediakan.

"Kriteria UMKM yang dapat menerima bantuan harus memiliki kegiatan UKM, KTP Kota Yogyakarta, memiliki Izin Usaha Mikro, tidak sedang mengakses kredit modal kerja dan investasi dari perbankan dan bukan ASN," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement