Kamis 03 Sep 2020 22:30 WIB

Polisi dan Keluarga Ipar Edo Kondologit Gelar Pertemuan

Polisi dan keluarga membahas kasus kematian adik ipar Edo Kondologit.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Sorong Kota telah melakukan pertemuan dengan keluarga Edo Kondologit di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat. Keduanya membahas kasus kematian adik ipar Edo Kondologit berinisial GKR.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan singkatnya mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri ibu dari GKR. Argo mengeklaim, dalam pertemuan tersebut, keluarga Edo Kondologit mempercayakan proses penyelidikan penyebab kematian adik iparnya ke kepolisian.

Baca Juga

“Pihak keluarga almarhum menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak Kepolisian yang sudah melakukan investigasi,” kata Argo lewat keterangannya, Kamis (3/9).

Argo menuturkan, pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut secara profesional dan objektif. Selain itu, Polda Papua Barat juga telah membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Pihak Kepolisian akan menindaklanjuti apa yg disampaikan pihak keluarga secara objektif, profesional dan proporsional,” ujar Argo.

Argo pun menambahkan, pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah mempercayakan penyelesaian permasalahan kepada tim yang telah dibentuk oleh Kapolda Papua Barat.

Dalam keterangan sebelumnya, Kepolisian mengeklaim, adik ipar Edo Kondologit, George Karel Rumbino atau Riko (20 tahun) yang tewas di tahanan sempat mencoba kabur. Polisi juga menyebut Riko sempat dianiaya tahanan lain.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, Riko merupakan tersangka kasus kekerasan dan pemeriksaan. Saat melakukan pengembangan perkara, Ary menyebut Riko sempat mencoba melarikan diri, tetapi menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.

Tidak sampai di situ, Ary mengeklaim percobaan melarikan diri juga dilakukan saat Riko hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Di perjalanan tepatnya sebelum masjid Al Jihad, menrurut Ary, Riko yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil Senpi salah satu anggota tim.

Riko ditembak. “Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS. Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” jelas Ary.

Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika ingin dilanjut pemeriksaan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan. 

Pada saat di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain. “Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan, dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” ujar Ary menambahkan.

Musisi Edo Kondologit, kakak ipar Riko, merasa tak terima dengan perlakuan pada adik iparnya. Edo mengatakan, bagaimanapun praduga tidak bersalah harus diterapkan pada Riko yang masih merupakan tersangka.

"Saya sudah sakit hati dengan negeri ini. Kita menuntut keadilan. Keluarga akan memproses ini ke Propam Polda Polsek semua," kata Edo.

"Kita serahkan anak kita untuk diproses hukum dengan baik, belum sampai 24 jam sudah mati. Kita menuntut keadilan, keadilan, ini negara hukum asas praduga tak bersalah. Seseorang dinyatakan bersalah adalah keputusan pengadilan, bukan polisi yang menentukan," kata Edo beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement