Kamis 03 Sep 2020 22:30 WIB

Taipan Penentang China tak Bersalah di Pengadilan Hong Kong

Jimmly Lai yang disebut pengkhianat oleh Beijing masih harus hadapi dakwaan lain.

Pemilik media di Hong Kong, Jimmy Lai, ditangkap oleh petugas
Foto: EPA
Pemilik media di Hong Kong, Jimmy Lai, ditangkap oleh petugas

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Hong Kong pada Kamis memutus taipan media dan aktivis pro demokrasi Jimmy Lai tidak bersalah dalam kasus dugaan intimidasi terhadap seorang reporter Oriental Daily News tiga tahun lalu. Lai, oposisi utama yang menentang Beijing, ditangkap bulan lalu oleh kepolisian setelah ia ditetapkan sebagai tersangka sejumlah kasus pidana, beberapa di antaranya terkait Undang-Undang Keamanan Baru.

Vonis pengadilan hari ini (3/9) memutus kasus pidana yang terjadi pada 2017 dan tidak terkait dengan penangkapan dirinya bulan lalu. Lai sempat menggunakan kata-kata kasar saat berhadapan dengan seorang reporter dari Oriental Daily News, rival utama tabloid Apple Daily milik Lai.

Baca Juga

Namun, kepolisian baru menetapkan Lai sebagai tersangka pada Februari 2020. Jimmy Lai, yang lahir di China daratan, mengaku tidak bersalah atas dugaan intimidasi tersebut.

Saat menghadiri persidangan lengkap dengan jas abu-abu dan kemeja hijau, Lai tersenyum saat vonis dibacakan oleh hakim. Ia pun menjabat tangan beberapa pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

Sidang terkait kasus intimidasi itu dimulai setelah ia ditangkap kepolisian pada 10 Agustus karena diduga bekerja sama dengan pasukan bersenjata asing. Lai pun jadi tokoh masyarakat paling berpengaruh di Hong Kong yang ditangkap kepolisian karena UU Keamanan Baru.

Lai, 71, kerap berkunjung ke Washington, menemui sejumlah pejabat Amerika Serikat, termasuk di antaranya Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Kunjungan Lai ke AS bertujuan menggalang dukungan internasional untuk demokrasi di Hong Kong.

Namun, China justru menyebut Lai sebagai pengkhianat. Setelah Lai ditangkap pada Agustus, sekitar 200 polisi menggeledah kantor Apple Daily.

UU Keamanan Baru akan memidanakan seluruh kegiatan yang dinilai China terkait aksi subversif, makar, teror, dan kolusi dengan angkatan bersenjata asing. Tersangka kena ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Kelompok oposisi menyebut UU itu mengekang kebebasan, sementara pendukungnya berdalih beleid tersebut memulihkan kembali stabilitas di Hong Kong setelah adanya aksi protes anti China tahun lalu.

Media Apple Daily milik Lai yang pro demokrasi telah lama bersaing dengan Oriental Daily, koran pro Beijing, memperebutkan simpati pembaca di Hong Kong. Oriental Daily pada 2014 menerbitkan obituari palsu untuk Lai, yang mengklaim ia telah wafat karena AIDS dan berbagai macam kanker.

Jaksa untuk kasus Lai menyebut taipan media itu telah mengintimidasi reporter Oriental Daily. Namun penasihat hukum Lai mengatakan kliennya telah dibuntuti oleh sejumlah reporter selama tiga tahun. Ucapan Lai terhadap awak media itu merupakan ekspresi kekesalan yang tidak memuat niat mengancam.

Lai akan menjalani sidang lainnya yang salah satunya terkait dugaan pengumpulan massa untuk aksi protes anti pemerintah tahun lalu.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement