Kamis 03 Sep 2020 22:39 WIB

Bahan Baku Tembakau Gorila Cair Disamarkan Sebagai Pemutih

Polisi menangkap F yang diduga sebagai produsen tembakau gorila cair.

Ilustrasi Penangkapan Narkoba. Polres Jakarta Pusat menangkap seseorang yang diduga sebagai produsen tembakau gorila cair.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Narkoba. Polres Jakarta Pusat menangkap seseorang yang diduga sebagai produsen tembakau gorila cair.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- F, produsen tembakau gorila cair yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat di Bekasi, menyamarkan bahan baku narkotikanya itu sebagai produk pemutih. Bahan baku yang dipesan oleh F dari luar negeri selalu ditulis sebagai bahan kimia untuk pemutih pakaian.

"Jadi kan itu bahan bakunya bentuknya bubuk, bahan kimia gitu. Paket yang diterima F disebut sebagai produk 'whitening'. Jadi sama pengirimnya disamarkan seolah-olah itu bahan baku untuk membuat pemutih," ujar Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Jakarta Pusat Iptu Dewa Ayu Santi yang menangkap F saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Baca Juga

Bahan baku pembuatan narkotika cair itu berasal dari Belanda dan Hongkong. "Pelaku sudah membuat produksi itu selama tiga bulan. Dia mengaku sudah memesan bahan baku (tembakau gorila) dari luar negeri itu sebanyak dua kali. Kali kedua ini yang datang dari Hongkong," kata Ayu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial F karena diketahui melakukan produksi sekaligus menjual tembakau gorila berjenis cair atau liquid melalui situs daring. "Kami amankan satu tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi.

Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, mixer berukuran kecil dan besar, 8 botol cairan perisa serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan. "F menjual narkotika jenis liquid ini melalui media sosial instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jualnarkotika liquid ini dengan harga Rp350.000- Rp400.000, perbotolnya berisikan 5 milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis dia jual harganya Rp 400.000," kata Afandi.

Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement