Kamis 03 Sep 2020 23:16 WIB

Seribuan UMKM di Bandarlampung Daftar BPUM

Pelaku usaha mikro terverifikasi oleh pusat akan langsung mendapatkan bantuan dana.

Seribuan UMKM di Bandarlampung Daftar BPUM (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Seribuan UMKM di Bandarlampung Daftar BPUM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bandarlampung mencatat seribuan UMKM telah mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat.

"Sampai saat ini sudah lebih dari seribu UMKM yang mendaftar namun yang baru kita masukkan (input) datanya sekitar lima ratusan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kota Bandarlampung, Noviana, di Bandarlampung, Kamis (3/9).

Dikatakan, nantinya pelaku usaha mikro terverifikasi oleh pusat akan langsung mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta untuk membantu usaha mereka agar tetap bertahan.

"Bantuan ini yang memverifikasi pusat kita hanya memasukan data saja, dan dana bantuan itu akan masuk ke rekening mereka masing-masing. Jadi sesuai ketentuan dari kementrian bahwa rekening untuk penyaluran dana BPUM ini menggunakan bank BRI," kata dia.

Para pelaku UMKM yang belum memilki buku tabungan BRI tidak perlu khawatir karena pihak Bank akan menyediakan atau membuatkan rekening bagi mereak yang mendapatkan bantuan ini.

Diungkapkan, batas pendaftaran BPUM di Kantor Dinasnya akan ditutup pada Jumat (4/8) sebab pihaknya dalam satu pekan ke depan akan fokus memasukan data UMKM yang mendaftar ke pusat.

"Kalau surat dari pusat pendaftaran terakhir itu 12 September 2020 tapi karena masih banyak yang belum di masukkan jadi kita batasi pendaftaran di sini sampai Jumat (4/9) sehingga seminggu ke depan kami fokus berkas-berkas UMKM yang sudah melakukan pengajuan," kata dia.

Untuk syarat-syarat pengajuan mendapatkan BPUM, lanjut dia, pelaku usaha mikro hanya butuh menyiapkan KTP, kemudian yang bersangkutan benar-benar memliki usaha, tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah dan tidak memilki pinjaman Kridit Usaha Rakyat (KUR).

Selain persyaratan wajib dari pusat, lanjut dia, pihaknya juga menambahkan syarat tertentu yakni setia UMKM harus memilki surat keterangan usaha dari Kelurahan dan foto usaha untuk menghindari pembohongan.

"Selain itu, kami juga meminta para UMKM ini mengisi formulir di data base agar mereka bisa menjadi binaan kami juga ke depannya," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement