REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan dua warga binaan lembaga pemasyarakatan di Prabumulih dan Lubukinggau yang merekam video porno melalui gawai panggilan video. Pelaku melakukan pemerasan kepada korbannya.
"Dua perekam video porno melakukan aksinya dengan cara berkenalan dengan korbannya seorang perempuan melalui media sosial dan merekam video. Selanjutnya, hasil rekaman itu untuk mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan di Palembang, Kamis.
Tersangka yang diamankan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau bernama Andi Arli (42), warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan selama 2 tahun. Tersangka menjaring korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan bukti foto berseragam yang hasil editan foto orang lain dengan cara mengganti foto dengan kepala pelaku.
Dengan foto hasil editan berseragam TNI dan mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat serka, aksi tersangka berjalan mulus menjalin hubungan dengan korban selama 3 bulan. Puncaknya membuat rekaman video tak senonoh.
Pelaku membujuk rayu dan berjanji akan datang menemui dan menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumsel. Selama menjalin hubungan melalui gawai, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang totalnya mencapai Rp17,5 juta.
"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujarnya.
Pelaku lainnya adalah warga binaan Lapas Prabumulih Fandi Ahmad (20) yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba mengaku anggota Polri yang bertugas di Lampung. Tersangka Fandi berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia melalui media sosial dan berhasil merayu korban merekam video tak senonoh.
Jika korbannya tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video porno yang direkam. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.