REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok akan menggelar operasi gabungan dengan mengimplementasikan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang). Operasi ini digelar bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 yang disinergikan dengan operasi Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, operasi gabungan akan menyasar kawasan permukiman. Selain juga kawasan perdagangan dan jasa serta fasilitas pelayanan publik di Kota Depok.
"Kami akan lakukan operasi gabungan dengan menyasar seluruh kawasan di Kota Depok, termasuk wilayah perbatasan," ujar Lienda saat melakukan rapat persiapan secara virtual, Kamis (3/9).
Dia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan operasi gabungan penggunaan masker di sejumlah lokasi perbatasan. Nantinya, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020. Yaitu tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 berupa denda maupun sanksi sosial," ujar Lienda.